Setelah Lolos Seleksi CPNS 2021, Simak Daftar Besaran Gaji Pokok PNS Sesuai Golongan Berikut

- 13 Juli 2021, 07:15 WIB
Berikut daftar besaran gaji pokok PNS bagi yang telah lolos seleksi CPNS 2021.
Berikut daftar besaran gaji pokok PNS bagi yang telah lolos seleksi CPNS 2021. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

Media Magelang - Para pelamar yang nantinya dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan CPNS 2021 akan menerima gaji pokok PNS sesuai golongan masing-masing. 

Besaran gaji pokok PNS akan berbeda bagi masing-masing pelamar yang berhasil diterima dalam seleksi CPNS 2021.

Pasalnya, ada beberapa golongan dalam PNS yang akan mempengaruhi besaran gaji pokok yang diterima setiap bulannya. 

Besaran gaji pokok PNS pun berbeda untuk setiap golongan, yang tidak akan sama rata untuk setiap pelamar yang lolos seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kemenparekraf Ada 189, Simak Rinciannya Berikut Ini

Sebelum itu, masyarakat yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2021 bisa mengetahui rincian daftar gaji pokok PNS sesuai golongan dalam artikel berikut.

Para pelamar CPNS 2021 dari lulusan SMA/SMK, lulusan D3, lulusan S1, sampai lulusan S3 akan memiliki gaji pokok yang berbeda satu sama lain.

Dengan begitu, besaran gaji pokok bagi pelamar CPNS 2021 yang lolos seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK akan berbeda sesuai golongan.

Gaji pokok tiap bulan merupakan salah satu fasilitas yang akan diterima oleh para PNS selama menjabat.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah