Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 20 ayat 2, pemilihan pelatihan untuk pertama kali bagi penerima manfaat kartu prakerja dilakukan tidak lebih dari 30 hari.
Penerima program Kartu Prakerja nantinya akan diberikan insentif dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta secara berkala dalam 4 bulan.
Baca Juga: Alur Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18, Lengkap dengan Syaratnya
Ada lagi keuntungan bagi penerima manfaat yang akan didapatkan peserta Kartu Prakerja gelombang 18 adalah insentif survei senilai Rp50.000 selama 3 kali.
Walaupun demikian, waktu pembukaan program Kartu Prakerja gelombang 18 masih belum mendapat konfirmasi yang jelas dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang ingin mendaftar, Anda dapat mengakses informasi jadwal secara berkala melalui situs dashboard.prakerja.go.id dan sosial media resmi Kartu Prakerja.
Adapun cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 adalah:
1. Peserta yang ingin melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 dapat mengakses laman resmi: www.prakerja.go.id baik lewat HP ataupun laptop.
2. Selanjutnya, siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK KTP Anda.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.