Luhut Pertimbangkan PPKM Darurat Diperpanjang, Sri Mulyani Jelaskan Rangkaian Bansos yang Akan Dilanjutkan

- 17 Juli 2021, 19:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta maaf PPKM Diperpanjang, Sri Mulyani jelaskan realisasi dan rencana bansos pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta maaf PPKM Diperpanjang, Sri Mulyani jelaskan realisasi dan rencana bansos pemerintah. /Foto: maritim.go.id.

Media Magelang - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah umumkan bahwa perpanjangan PPKM Darurat belum diputuskan.

Dari hasil monitoring PPKM Darurat yang dilakukan, penurunan aktivitas masyarakat belum bisa menekan angka kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

Luhut ungkap bahwa perlu waktu kurang lebih 14-21 hari agar penambahan kasus ini mulai menurun.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Luhut Akui Belum Ada Keputusan

"Hasil monitoring kami, ada penurunan signifikan terhadap penurunan aktivitas masyarakat, namun penurunan aktivitas ini tak serta merta menurunkan kasus. Dibutuhkan kurang lebih 14-21 hari untuk penambahan kasus ini mulai menurun," kata Menko Luhut dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu 17 Juli 2021.

Oleh karenanya Luhut Binsar Pandjaitan akan mempertimbangkan keputusan perpanjangan PPKM Darurat.

"Kami mempertimbangkan apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak, 2-3 hari ke depan kami akan mengumumkan secara resmi," kata Menko Luhut.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 RI Pecahkan Rekor Tiap Hari, Luhut Wacanakan Akan Perpanjang PPKM Darurat?

Terkait hal ini, Mentri Keuangan Sri Mulyani sudah mempersiapkan dan mengumumkan beberapa skema banstuan sosial atau bansos dan berbagai program perlindungan sosial.

Beberapa jenis bantuan sosial yang akan dilanjutkan oleh pemerintah antara lain:

  1. BST
  2. PKH
  3. BPNT/ Kartu Sembako  dengan tambahan Rp 200 ribu per bulan
  4. BLT Dana Desa
  5. Subsidi Gaji/ BSU BPJS Ketenagakerjaan
  6. Kartu Prakerja
  7. Diskon listrik
  8. Subsidi Internet Pelajar

Selain daftar tersebut masih ada bantuan sosial dari pemda maupun beberapa bantuan kesehatan dan juga beras yang disalurkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, PPKM Darurat rencananya diberlakukan hanya sampai 20 Juli 2021 atau bersamaan dengan Idul Adha mendatang.

Namun kenaikan angka kasus positif dan juga angka kematian harian Covid-19 membuat pemerintah segera melakukan evaluasi.

Informasi bakal diperpanjangnya PPKM Darurat sebelumnya disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat meninjau Hotel Universuty Club UGM, Sleman. Lokasi tersebut merupakan shelter pasien Covid-19.

"Sudah diputuskan bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli. Sampai akhir Juli PPKM," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Namun Sabtu 17 Juli 2021 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan masih memerlukan waktu untuk memutuskan diperpanjangnya PPKM Darurat.***

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah