Ini Syarat Daftar Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18, Bisa Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta pada 2021

- 23 Juli 2021, 06:45 WIB
 Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /ANTARA/HO-dok pri/

Penting untuk diketahui syarat dan cara daftar akun Prakerja di www.prakerja.go.id agar bisa menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 18. 

Baca Juga: Kesempatan Lolos Besar, Penuhi Kriteria Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 pada 2021 Berikut

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Sementara itu, untuk bisa mendaftarkan diri di program Kartu Prakerja, peserta perlu memenuhi persyaratannya, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal sekolah/kuliah
  • Pencari kerja, lulusan baru yang belum bekerja atau pengangguran karena PHK
  • Diperbolehkan untuk wirausaha
  • Tidak sedang menerima Bansos dari Kemensos baik itu BST, BSU, atau BPUM
  • Bukan TNI/Polri, Anggota DPR atau DPRD, BUMN, atau BUMD, dan ASN lainnya.

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 18

Jika ingin menjadi peserta Kartu Prakerja, ikuti cara pendaftararan Kartu Prakerja gelombang 17 di bawah ini.

  1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id
  2. Klik 'Buat Akun'.
  3. Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru dan centang pernyataan di bawahnya.
  4. Klik 'Buat Akun'.

Cara Verifikasi Email Akun Kartu Prakerja Gelombang 18

Setelah itu diperlukan verifikasi email yang digunakan dalam pendaftararan Kartu Prakerja gelombang 18 dengan cara di bawah ini.

  1. Buka kotak masuk email yang sudah didaftarkan.
  2. Cek email dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun.
  3. Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.
  4. Klik 'Login' untuk masuk ke dashboard akun.

Cara Lengkapi Data Diri di Akun Kartu Prakerja Gelombang 18

Setelah memiliki akun Kartu Prakerja, peserta harus segera melengkapi data diri dengan cara:

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah