Media Magelang - Pemerintah mulai melakukan pencairan dana bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau PNM Mekaar sebesar Rp1,2 juta pada Juli 2021.
Pencairan bantuan BPUM atau PNM Mekaar Rp1,2 juta diberikan ke pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima pada tahun 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sebelumnya telah menutup pendaftaran BPUM atau PNM Mekaar Rp1,2 juta pada Juni 2021.
Saat ini para pelaku UMKM bisa mengecek nama masing-masing sebagai penerima BPUM atau PNM Mekaar yang mulai cair Juli 2021.
Jika dinyatakan sebagai penerima BPUM atau PNM Mekaar 2021, pelaku UMKM berhak mendapatkan pencairan dana Rp1,2 juta dari pemerintah.
Pencairan dana bantuan Rp1,2 juta akan dikirimkan langsung ke rekening pelaku UMKM mealui bank penyalur yang telah dipilih, yakni Bank BRI atau Bank BNI.
Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi penyaluran dan cara cek penerima bantuan BPUM atau PNM Mekaar 2021 Rp1,2 juta.
BPUM atau yang dikenal dengan BLT UMKM disalurkan melalui dua bank HIMBARA, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).