Media Magelang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021 lalu Presiden Jokowi juga menyebutkan bahwa pihaknya juga mendengarkan suara-suara masyarakat yang terdampak saat PPKM Darurat diberlakukan.
Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan bansos kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat.
Adapun sejumlah bansos PPKM Darurat dari pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Kartu Sembako
Pemerintah resmi memperpanjang bansos berupa program Kartu Sembako selama dua bulan, yaitu pada Juli - Agustus 2021.
Masyarakat penerima manfaat Kartu Sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 setiap bulannya.
Pemerintah menargetkan akan menyalurkan bantuan Kartu Sembako tersebut kepada 18,8 juta keluarga.