Dilanjutkan Cair 2021, Ini Ketentuan Baru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 23 Juli 2021, 05:15 WIB
BSU Subsidi Gaji 2021, cara dapat BLT BPJS Ketenakakerjaan Rp1 juta.
BSU Subsidi Gaji 2021, cara dapat BLT BPJS Ketenakakerjaan Rp1 juta. /Tangkapan layar website/kemnaker.go.id/ /

Media Magelang - Berikut ketentuan atau syarat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan yang dilanjutkan pemerintah pada 2021. 

Pencairan bantuan subsidi gaji untuk karyawan melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali dilanjutkan pemerintah tahun ini melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemerintah menetapkan ketentuan baru terkait penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yang mengalami perubahan dari syarat tahun 2020. 

Adapun ketentuan baru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi gaji disampaikan secara resmi oleh Menteri Ketenagakeraan (Menaker) Ida Fauziyah.

 Baca Juga: Syarat Terbaru Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021

Dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat pada Rabu, 21 Juli 2021, Menaker Ida Fauziyah turut menyampaikan penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada tahun ini. 

Ketentuan terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu hanya diberikan pada karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, maka tahun ini hanya akan diberikan kepada karyawan upah di bawah Rp 3,5 juta.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMKM sebagai batas kriteria upah. Dan memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," kata Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya untuk Karyawan Bergaji Di Bawah Rp 3,5 juta

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah