BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya untuk Karyawan Bergaji Di Bawah Rp 3,5 juta

- 22 Juli 2021, 15:33 WIB
Tahun ini BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 hanya akan diberikan kepada karyawan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Tahun ini BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 hanya akan diberikan kepada karyawan upah di bawah Rp 3,5 juta. /Unsplash/Eudardo Suares

Media Magelang - Keputusan  pemerintah untuk melanjutkan pencairan bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 dibarengi dengan berubahnya aturan syarat penerima.

Jika tahun lalu BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 diberikan pada karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, maka tahun ini hanya akan diberikan kepada karyawan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Perubahan terkait syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 ini secara resmi diterangkan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Aturan Berubah, Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya Dapat Rp 1 Juta

 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMKM sebagai batas kriteria upah. Dan memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," tambah Menaker Ida Fauziyah

Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa daftar nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan kembali mengacu pada data milik BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait besaran gaji yang disyaratkan yaitu di bawah Rp 3,5 juta, akan dilihat dari laporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terbaru! Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x