Aturan Berubah, Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya Dapat Rp 1 Juta

- 22 Juli 2021, 14:39 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu sehingga total adalah Rp 1 juta.
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu sehingga total adalah Rp 1 juta. /Foto: Dok. Bank Indonesia/

Media Magelang - Rencana pemerintah untuk melanjutkan pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 akan segera terlaksana.

Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2020 penerima akan mendapat total bantuan sebesar Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak Rp600.000 selama empat bulan.

 

Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 hanya akan diberikan untuk 2 bulan, dengan besaran Rp 500 ribu per bulan dan akan diberikan sekaligus.

Baca Juga: Terbaru! Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021

Ini artinya penerima bantuan akan mendapat bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 sebesar Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.

Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 akan diberikan dengan saasaran karyawan yang dirumahkan, atau yang mengalami pengurangan jam kerja sebagai imbas kebijakan perpanjangan PPKM Darurat.

Baca Juga: Simak Baik-baik, Karyawan Golongan Ini Tidak Berhak Dapat BLT Subsidi Gaji dari BSU BPJS Ketenagakerjaan!

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah