Media Magelang - Keputusan perpanjangan PPKM Darurat dibarengi dengan rencana pemerintah untuk melanjutkan pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 akan diberikan dengan saasaran karyawan yang dirumahkan, atau yang mengalami pengurangan jam kerja sebagai imbas kebijakan perpanjangan PPKM Darurat.
Lebih lanjut, berikut syarat karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021:
1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.
2. Merupakan karyawan penerima upah.
3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.
4. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.