Terbaru! Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021

- 22 Juli 2021, 14:26 WIB
Ada beberapa syarat bagi karyawan atau buruh untuk bisa mendapatkan bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.
Ada beberapa syarat bagi karyawan atau buruh untuk bisa mendapatkan bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji. /

Media Magelang - Keputusan perpanjangan PPKM Darurat dibarengi dengan rencana pemerintah untuk melanjutkan pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.

Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 akan diberikan dengan saasaran karyawan yang dirumahkan, atau yang mengalami pengurangan jam kerja sebagai imbas kebijakan perpanjangan PPKM Darurat.

 

Lebih lanjut, berikut syarat karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021:

Baca Juga: Simak Baik-baik, Karyawan Golongan Ini Tidak Berhak Dapat BLT Subsidi Gaji dari BSU BPJS Ketenagakerjaan!

1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.

2. Merupakan karyawan penerima upah.

3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.

4. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x