Terbaru! Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021

- 22 Juli 2021, 14:26 WIB
Ada beberapa syarat bagi karyawan atau buruh untuk bisa mendapatkan bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.
Ada beberapa syarat bagi karyawan atau buruh untuk bisa mendapatkan bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji. /

5. Karyawan berada di Zona PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 adalah respons pemerintah untuk meningkatkan daya beli karyawan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021: Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima Bantuan Karyawan dari Kemnaker

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu 21 Juli 2021.

Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa daftar nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan kembali mengacu pada data milik BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait besaran gaji yang disyaratkan yaitu di bawah Rp 3,5 juta, akan dilihat dari laporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMKM sebagai batas kriteria upah. Dan memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," tambah Menaker Ida Fauziyah

Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu yang akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan mendapat bantuan Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberi sinyal akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah