Media Magelang - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan tanda dilanjutkannya BLT Subsidi Gaji dari BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar pencairan BLT Subsidi Gaji dari BSU BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan rencana pemerintah yang menambah anggaran perlindungan sosial menjadi Rp187,8 triliun terkait diberlakukannya PPKM Darurat.
Pencarian BLT Subsidi Gaji dari BSU BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi angin segar bagi karyawan terutama yang dirumahkan imbas PPKM darurat.
Baca Juga: Sinyal Kuat Pencairan BLT Gaji Kemnaker Rp 1,2 Juta dari Program BSU BPJS Ketenagakerjaan
Meski begitu, tidak semua karyawan akan mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila pernah dinyatakan tak bisa menerima BLT subsidi gaji BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, mungkin Anda salah satu dari kriteria di bawah ini.
Pertama, karyawan harus memastikan bahwa dirinya terdaftar menjadi peserta Jamsostek.
Hal ini karena Karyawan tidak bisa terdaftar menjadi penerima BLT subsidi gaji BSU dari BPJS Ketenagakerjaan apabila belum menjadi peserta Jamsostek.