Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu yang akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan mendapat bantuan Rp 1 juta.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.
Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberi sinyal akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.
Direncanakan pemerintah telah menyetujui untuk menambah anggaran perlindungan sosial menjadi Rp187,8 triliun.
Pencarian BLT subsidi gaji tentu menjadi kabar baik bagi para karyawan yang terdampak PPKM darurat.
Diketahui kondisi pandemi yang berkepanjangan telah membuat banyak karyawan harus dirumahkan sebagai imbas PPKM darurat.
Disalurkannya BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji diharapkan bisa meringankan beban karyawan dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.***