BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya untuk Karyawan Bergaji Di Bawah Rp 3,5 juta

- 22 Juli 2021, 15:33 WIB
Tahun ini BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 hanya akan diberikan kepada karyawan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Tahun ini BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 hanya akan diberikan kepada karyawan upah di bawah Rp 3,5 juta. /Unsplash/Eudardo Suares

Lebih lanjut, berikut syarat karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021:

1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.

2. Merupakan karyawan penerima upah.

3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.

4. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

5. Karyawan berada di Zona PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 akan diberikan dengan saasaran karyawan yang dirumahkan, atau yang mengalami pengurangan jam kerja sebagai imbas kebijakan perpanjangan PPKM Darurat.

Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 adalah respons pemerintah untuk meningkatkan daya beli karyawan.

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziah.

 

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah