Baca Juga: Masih Cair 2021! Ini Besaran Dana Bantuan Pemerintah Mulai BLT UMKM hingga Kartu Prakerja
Pendaftar yang masih gagal 3 kali lolos Kartu Prakerja bisa mengisi formulir pengaduan di situs resmi www.prakerja.go.id agar mendapat solusi dari kesulitannya mengakses program bantuan dari Kemnaker ini.
Peserta yang gagal 3 kali lolos Kartu Prakerja bisa mengisi formulir pengaduan di www.prakerja.go.id dengan mencantumkan sanggahan atau pertanyaan terkait status mereka.
Adanya formulir pengaduan di www.prakerja.go.id memang disediakan untuk menerima berbagai pengaduan dari peserta termasuk yang gagal 3 kali lolos gabung dalam gelombang yang baru dibuka.
Lebih lanjut, langkah pengisian formulir pengaduan jauh lebih mudah daripada sebelumnya yang harus mengirim surat pernyataan bermaterai melalui email kepada manajemen Kartu Prakerja.
Cara Isi Formulir Pengaduan Kartu Prakerja
- Buka laman https://www.prakerja.go.id/formulir-pengaduan
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Pada kolom status pilih opsi calon peserta Kartu Prakerja
- Isi nomor ponsel yang terdaftar di akun Kartu Prakerja
- Isi alamat email yang terdaftar di akun Kartu Prakerja
- Pada kolom tipe aduan pilih apakah kendala atau pertanyaan seputar Kartu Prakerja
- Pada kolom kategori, pilih opsi gagal join batch
- Isi kolom deskripsi dengan pertanyaan atau keluhan Anda
- Bila perlu, lampirkan tangkapan layar kendala Anda
- Centang bagian terms and condition dan captcha
- Klik kirim pesan
Pihak penyelenggara Kartu Prakerja mengakui bahwa cara manual dengan mengirim surat pernyataan gagal 3 kali kurang efektif.
Hal ini mengingat tingginya antusiasme pendaftar dan terbatasnya kemampuan panitia dalam menindaklanjuti surat pernyataan gagal 3 kali yang dikirim oleh calon peserta.
Beberapa pendaftar bahkan mengalami pengembalian email karena membludaknya pengirim surat pernyataan gagal 3 kali dan tidak kunjung mendapat respon.
Maka saat ini bagi calon peserta Kartu Prakerja diarahkan untuk menyampaikan keluhannya melalui link formulir aduan yaitu pada laman https://www.prakerja.go.id/formulir-pengaduan.