Bantuan Subsidi Listrik PLN Tetap Berlanjut Hingga Desember 2021, Inilah Ketentuan Penyalurannya

- 27 Juli 2021, 05:15 WIB
Bantuan Subsidi Listrik atau Diskon Tarif listrik PLN yang diperpanjang hingga Desember 2021.
Bantuan Subsidi Listrik atau Diskon Tarif listrik PLN yang diperpanjang hingga Desember 2021. /Dok: pln.go.id/pln.go.id

2.Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R-1/900 VA)

Untuk pascabayar, diskon yang diberikan sebesar 25 persen yang diterima saat pembayaran rekening listrik.

Kemudian untuk prabayar juga mendapatkan diskon 25 persen otomatis diterima saat pembelian token.

Untuk kedua skema perpanjangan diskon tersebut, hanya berlaku sampai dengan pemakaian maksimal setara 72 jam nyala.

Selanjutnya, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listriknya dibawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan:

  1. Golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA hingga S-3/>200 kVA)
  2. Golongan Bbisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA hingga B-3/> kVA)
  3. Golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA hingga I-4/>30.000 kVA ke atas)

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Kemudian untuk skema perpanjangan stimulus yang terakhir berupa pembebasan biaya beban atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:

  1. Golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA hingga S-2/900 VA)
  2. Golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
  3. Golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA)

Demikian ketentuan penyaluran bantuan subsidi listrik PLN dengan besaran diskon tarif yang berbeda untuk masing-masing golongan penerima.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah