Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen
1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Perlu diketahui pula bahwa bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses media sosial.
Adapun teknis kebijakan subsidi kuota internet gratis bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tengah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait.
Itulah informasi berkaitan dengan cara dapat bantuan kuota internet gratis yang akan segera cair bulan Agutus mendatang hingga bulan Desember 2021.***