Bantuan kuota internet gratis hingga Desember 2021 ini bertujuan untuk membantu proses pembelajaran jarak jauh seluruh pelajar dan pengajar selama pandemi Covid-19.
Secara detail berikut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Terdaftar di sistem Dapodik
2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa
1. Terdaftar di sistem PDDikti
2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah