5. Aneka industri.
6. Properti.
7. Real estate.
Baca Juga: Ini 8 Golongan Pekerja yang Tidak Bisa Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta
Namun tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini, ada beberapa syarat dalam penyaluran BSU Rp 1 juta.
Menaker Ida Fauziyah mengungkap tujuan penyaluran BSU Rp 1 juta adalah untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 dan juga diharapkan dapat membantu pengusaha untuk dapat bertahan di tengah pandemi.
Adapun kriteria penerima manfaat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 adalah:
1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan