4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tercantum juga bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1 juta akan segera ditransfer ke rekening pekerja yang masuk dalam daftar penerima setelah Kemnaker siap dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya terkait penyaluran.
Oleh karenanya, pekerja di tujuh bidang yang telah disebutkan dan memenuhi persyaratan, bersiaplah untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah berharap bahwa kondisi pekerja yang semakin sulit dengan diperpanjangnya PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, bisa sedikit terbantu dengan adanya BSU Rp 1 juta ini.***