Cara Ajukan Sanggahan Jika Dinyatakan Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021

- 2 Agustus 2021, 05:57 WIB
Cara dan waktu mengajikan sanggahan dari hasil seleksi administrasi CPNS 2021 sesuai ketentuan dari BKN. Simak di artikel ini.
Cara dan waktu mengajikan sanggahan dari hasil seleksi administrasi CPNS 2021 sesuai ketentuan dari BKN. Simak di artikel ini. /Setkab.go.id

Peserta yang mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan instansi maka akan dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara apabila ditemukan adanya dokumen yang tidak memenuhi persyaratan, baik kurang lengkap, tidak sesuai permintaan maupun terbukti memalsukan dokumen maka peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Walau begitu, peserta masih bisa mengajukan sanggahan jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Waktu mengajukan sanggahan sesuai jadwal di atas adalah tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Adapun caranya dengan login ke laman SSCASN kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis, serta mengunggah bukti yang diperlukan.

Setelahnya instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender dengan catatan dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data peserta saat awal mendaftar di SSCASN 2021, bukan dokumen baru atau melengkapi dokumen yang kurang.

Jadi, masih ada waktu untuk ajukan sanggahan bila terbukti kelengkapan seleksi administrasi CPNS 2021 Anda sudah sesuai dengan berkas yang disyaratkan oleh instansi.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah