4. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI atau Polri atau pegawai BUMN atau BUMD.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.
Adapun empat syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dalam pendaftaran BPUM 2021 Kota Surakarta adalah sebagai berikut.
1. Bukti pendaftaran online BPUM 2021 yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
4. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR BPUM 2021 KOTA SURAKARTA