Link Pendaftaran BPUM 2021 Kota Surakarta Ditutup 4 Agustus , Segera Daftar di Link bit.ly/2021BPUMSka3

- 3 Agustus 2021, 18:04 WIB
Bagi para pelaku usaha mikro bisa segera mendaftarkan diri di link pendaftaran yang tersedia di akhir artikel ini.
Bagi para pelaku usaha mikro bisa segera mendaftarkan diri di link pendaftaran yang tersedia di akhir artikel ini. /Pixabay/EmaAji

Media Magelang - Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta kembali membuka link pendaftaran BPUM 2021.

Link pendaftaran BPUM 2021 Kota Surakarta dibuka mulai tanggal 29 Juli dan ditutup besok, Rabu 4 Agustus pukul 20:00 WIB.

Bagi para pelaku usaha mikro bisa segera mendaftarkan diri di link pendaftaran yang tersedia di akhir artikel ini.

Baca Juga: Penerima BPUM 2021 Bisa Reservasi Online Jadwal Pencairan Dana di eform.bri.co.id, Berikut Caranya

Ada lima ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta dalam pendaftaran BPUM 2021 ini, yaitu sebagai berikut.

1. Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Surakarta.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan.

3. Tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pinjaman dari perbankan lain.

Baca Juga: Ini Kriteria BLT BPUM 2021 Gunungkidul yang Dibuka Sampai 9 Agustus

4. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI atau Polri atau pegawai BUMN atau BUMD.

5. Bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Adapun empat syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dalam pendaftaran BPUM 2021 Kota Surakarta adalah sebagai berikut.

1. Bukti pendaftaran online BPUM 2021 yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

4. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR BPUM 2021 KOTA SURAKARTA 

 
Perlu diingat, batas akhir pengumpulan berkas pendaftaran BPUM 2021 Kota Surakarta adalah tanggal 5 Agustus pukul 15:00 WIB di Kantor Dinas Koperasi dan UKM.
 
Untuk Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta sendiri berlokasi di Jalan Yosodipuro no. 162 Mangkubumen, samping Pemadam Kota Barat.
 
Demikianlah informasi link pendaftaran BPUM 2021 Kota Surakarta yang segera ditutup pada 4 Agustus, dan bagi para pelaku usaha mikro diharapkan untuk segera mendaftar di https://bit.ly/2021BPUMSka3.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah