Media Magelang - Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah sama-sama pastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 juta bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Sesuai peraturan dan anggaran terbaru, sebanyak 8 juta pekerja akan dipilih menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 juta.
Diketahui BSU BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu yang akan diberikan sekaligus dan diharapkan terealisasi pada bulan Agustus 2021.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Disalurkan ke 7 Bidang Berikut, Pekerja Bisa Dapatkan Bantuan Rp1 Juta
Adapun nantinya penerima bantuan akan mendapat BSU BLT Subsidi Gaji sebanyak Rp 1 juta.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.
Adapun penyaluran bansos Rp 1 juta bagi para pekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 telah dipastikan oleh Menaker Ida Fauziyah.
Lebih lanjut, simak syarat terbaru perima BSU BLT Subsidi Gaji 2021: