Anies Baswedan: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Syarat Aktivitas di Jakarta

- 4 Agustus 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 yang bakal jadi syarat aktivitas di DKI Jakarta.
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 yang bakal jadi syarat aktivitas di DKI Jakarta. /dok/pri

Media Magelang – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sertifikat vaksin Covid-19 bakal jadi syarat aktivitas warga di ibu kota.

Anies Baswedan menyampaikan sertifikat vaksin bakal jadi syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di DKI Jakarta.

Keputusan Anies Baswedan perihal surat vaksinasi jadi syarat aktivitas ini diambil berdasarkan data efek vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian pasien.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit dan Klinik di Bantul untuk Vaksin Covid-19, Daftar Di Link Ini

Melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa surat sertifikat vaksin Covid-19 akan jadi syarat kegiatan masyarakat.

Anies Baswedan juga mengatakan bahwa vaksin Covid-19 akan jadi bagian dari tahapan kegiatan masyarakat.

“Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya, di Jakarta,” ujar Anies Baswedan dalam video di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu 31 Juli 2021.

Berdasarkan data, hanya 2,3 persen masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dari 4,2 juta penduduk ber-KTP di DKI Jakarta yang telah menerima vaksin.

Baca Juga: Vaksin Dosis Ketiga Hanya Untuk Tenaga Kesehatan, Masyarakat Jatahnya Kapan?

Tak hanya itu, hanya 13 dari 100 ribu orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah divaksin.

Soal pelaksanaan vaksinasi, Anies Baswedan menjamin vaksin Covid-19 di DKI Jakarta bisa dilakukan dengan efektif. Hal ini lantaran sudah ada ratusan sentra vaksinasi di setiap kelurahan dan puskesmas yang bisa diakses oleh warga setempat.

“Dengan cara begitu, insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas. Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat, apalagi pemberatan atau pada fatalitas,” ujar Anies Baswedan menambahkan.

Saat ini, Anies Baswedan menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat aktivitas. Akan tetapi, aturan tersebut masih berlaku hanya untuk sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.

Aturan ini tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Melihat dampak vaksinasi yang baik, Anies Baswedan menetapkan surat vaksin Covid-19 bakal jadi syarat kegiatan masyarakat di DKI Jakarta.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah