Aplikasi yang diblokir dan situs yang dilarang pemerintah dapat diakses pada situs resmi Kemendikbud: http//kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Untuk menyalurkan kuota internet gratis, pemerintah bekerjasama dengan kepala satuan pendidikan.
Mekanisme pendataan penerima bantuan adalah sebagai berikut:
- Kepala satuan pendidikan perlu segera memperbarui data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
- Kepala satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Bagi calon penerima bantuan kuota internet gratis yang memiliki kendala dengan nomor HP yang didaftarkan bisa menghubungi instansi masing-masing (sekolah atau universitas).
Bagi perguruan tinggi, pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Agustus 2021 untuk mengunggah SPTJM.
Adanya bantuan kuota internet gratis diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi.
Selain itu adanya subsidi kuota dapat membantu proses belajar mengajar selama pandemi Covid-19.
Bagi yang belum mengetahui besaran bantuan kuota internet gratis yang akan didapatkan yaitu:
- Peserta didik jenjang PAUD : 7 GB/bulan.
- Peserta didik SD, SMP, SMA : 10 GB/bulan.
- Pendidik (guru) PAUD, SD, SMP, SMA : 12 GB/bulan.
- Mahasiwa dan Dosen : 15 GB/bulan.
Demikian besaran bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.***