Inilah 7 Golongan yang Gagal Dapatkan BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

- 5 Agustus 2021, 07:25 WIB
Golongan yang dilarang menjadi penerima BPUM BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta, simak di sini.
Golongan yang dilarang menjadi penerima BPUM BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta, simak di sini. /ANTARA/

Apabila pelaku UMKM sudah memenuhi syarat dan sudah mendaftar, peserta dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan PNM Mekaar hanya cukup dengan menggunakan HP dan KTP melalui langkah berikut:

  • Kunjungi laman https://banpresbpum.id
  • Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  • Klik cari
  • Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
  • Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.
  • Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank saat pencairan.

Demikian sejumlah golongan yang tidak bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2021, lengkap dengan cara cek penerima bantuannya.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah