Ini 10 Syarat Ibu Hamil yang Boleh Menerima Vaksin Covid-19

- 5 Agustus 2021, 12:47 WIB
ilustrasi ibu hamil yang boleh melakukan vaksin Covid-19.
ilustrasi ibu hamil yang boleh melakukan vaksin Covid-19. /pexels Pixabay/

Media Magelang – Ini syarat yang dipenuhi ibu hamil agar bisa menerima vaksin Covid-19.

Kini, ibu hamil bisa menerima vaksin Covid-19 sebagaimana dirilis Kementerian Kesehatan.

Adapun ibu hamil juga masuk kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19 lantaran rentan tertular virus tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Syarat Aktivitas di Jakarta

Berdasarkan data perkembangan virus Covid-19 di Indonesia ibu hamil menjadi kelompok yang rentan terpapar virus Corona baru dan mengalami gejala berat.

Dengan demikian, Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.

Untuk jenis vaksin Covid-19 yang diberikan kepada ibu hamil, Kemenkes merekomendasikan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna.

Selain itu, jenis vaksin yang menggunakan inactivated virus seperti Sinovac juga bisa diberikan kepada ibu hamil.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit dan Klinik di Bantul untuk Vaksin Covid-19, Daftar Di Link Ini

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x