Media Magelang - Kabar gembira bagi mahasiswa yang berkuliah selama masa pandemi karena akan mendapat bantuan UKT Rp 2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek beserta dengan syaratnya berikut.
Tiga lembaga terkait yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama.
Ketiga lembaga akan memastikan bahwa tidak akan ada lagi mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar uang kuliah di tengah pandemi Covid-19.
Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745,2 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Perlu diketahui bahwa mahasiswa yang perguruan tingginya di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dapat mengajukan penerimaan bantuan UKT.
Selain itu syarat bagi mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan UKT yaitu sedang menempuh semester 3,5, dan 7.
Pemerintah mengadakan program ini untuk mengantisipasi dampak pandemi serta perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.