Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membagikan kembali bantuan untuk karyawan atau pekerja pada 2021.
Para karyawan atau pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan dana dari Kemnaker melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021.
Sesuai aturan terbaru, terdapat tujuh sektor pekerjaan yang dapat menjadi penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.
Pasalnya, Kemnaker hanya memberikan dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang termasuk dalam tujuh sektor pekerjaan tertentu.
Baca Juga: Menggiurkan, BPJS Kesehatan Beri Bantuan Rp78 Juta, Tapi Jangan Tertipu
Berikut tujuh bidang pekerjaan yang bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta dari pemerintah melalui BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Hanya karyawan yang termasuk tujuh sektor tertentu yang bisa terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.
Simak cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta sebagai syarat dapat BLT Subidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta sebelum masa pencairan dimulai.
Tidak diberikan tunai, dana Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan dengan total BSU Rp 1 juta dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bakal langsung ditransfer Kemnaker ke rekening pekerja yang namanya masuk di daftar penerima.