Link Pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung yang Ditutup Besok, Klik Di Sini

- 8 Agustus 2021, 11:48 WIB
Informasi tata cara pendaftaran BPUM untuk pelaku UMKM melalui program BLT UMKM Kabupaten Bandung
Informasi tata cara pendaftaran BPUM untuk pelaku UMKM melalui program BLT UMKM Kabupaten Bandung /Instagram @diskopukmkabbdg

Baca Juga: 8 Bantuan Pemerintah Berikut Masih Cair Agustus 2021, Mulai BLT UMKM hingga BST

Selain itu, bagi para pelaku UMKM yang masih menggunakan atau memanfaatkan kredit dari bank belum bisa menerima BLT UMKM 2021.

Berkas apa saja yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung?

Berkas yang Harus Diunggah

  1. Para calon penerima BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung harus mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  2. Kemudian juga harus mengunggah Kartu Keluarga (KK);
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Berikutnya para calon penerima BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung diwajibkan mengunggah foto diri saat melakukan kegiatan usaha beserta tempat usaha.

 

Tata Cara Pendaftaran Online BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung

  1. Buka website atau link https://bpum.bandungkab.go.id
  2. Pada layar handphone (HP) akan muncul tulisan Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2021.
  3. Selanjutnya geser layar HP sampai muncul tampilan Form Identitas Pelaku Usaha.
  4. Kemudian isi semua kolom atau persyaratan yang diminta, dan klik LANJUT, isi sampai di halaman keenam.

Cara unggah KTP, KK, NIB, dan foto diri ke form BLT UMKM online

  1. Tap atau klik Choose File di bagian Upload KTP, KK, NIB, dan foto.
  2. Selanjutnya layar HP langsung muncul untuk foto dengan kamera.
  3. Foto KTP, KK, dan NIB dengan posisi jarak sedang, jangan terlalu dekat juga jangan terlalu jauh antara kamera dengan objek yang akan difoto.
  4. Setelah data diisi semua, jangan lupa di klik atau tap juga agar semua data telah diperiksa secara otomatis.
  5. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, karena jika data sudah benar, silahkan klik DAFTAR.

Adapun Berkas yang wajib diunggah adalah:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha beserta tempat usaha.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka wajib untuk membuat terlebih dahulu.

Pengurusan atau pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diakses melalui Online Single Submission (OSS) di link berikut ini.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah