"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.
Itulah informasi lengkap terkait syarat penerima dan cek daftar nama penerima BSU Tahap 2 di laman BPJS Ketenagakerjaan tahun ini yang rencananya mulai disalurkan pada Agustus 2021.***