Adapun sasaran bantuan kuota internet gratis nantinya adalah menyasar peserta didik dan pendidik yang pelaksanaan pembelajaran tatap muka masih terkendala akibat terdampak pandemi.
Dikutip dari laman Kemendikbud Ristek, penerima bantuan kuota internet gratis pada 2021 harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kriteria yaitu:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Terdaftar di sistem Dapodik
2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa
1. Terdaftar di sistem PDDikti
2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah