Fakta Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ternyata Berbeda dengan Tahun 2020!

- 13 Agustus 2021, 14:25 WIB
Ini dia perbedaan skema penerimaan BSU tahun 2021 dan 2020
Ini dia perbedaan skema penerimaan BSU tahun 2021 dan 2020 /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/bank indonesia

Media Magelang - Anda harus tahu mengenai fakta BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021. Ternyata skema penerimaan tahun ini berbeda dengan tahun 2020 lalu!

Pemerintah akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini pada karyawan dan buruh.

Karyawan dan buruh yang dinyatakan berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan diberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Cara Verifikasi Data Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Cairkan Dana Bantuan Rp1 Juta

Pemerintah mengalokasikan dana sebanyak Rp 8,8 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini.

Sejauh ini sudah dicairkan sebanyak Rp 947,499 milyar dari Ditjen Perbendaharaan Negara ke rekening BPJS Ketenagakerjaan. 

Tahukah anda, bahwa dibandingkan dengan tahun lalu, ternyata ada perbedaan skema penerimaan Bantuan Subsidi Upah tahun ini?

Dilansir dari Instagram Kementrian Ketenagakerjaan, @kemnaker, perbedaan ini termasuk dalam hal standar upah buruh dan karyawan.

Baca Juga: Guru Honorer dan Non PNS Bisa Dapat Bantuan BSU Rp1,8 Juta, Segera Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Tahun 2020, standar maksimum upah buruh atau karyawan yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 5 juta.

Sehingga bagi karyawan atau buruh yang memiliki gaji bulanan di atas Rp 5 juta tidak bisa menerima BSU. Tahun ini, standar maksimum tersebut diturunkan menjadi Rp 3,5 juta. 

Simak fakta perbedaan skema penerimaan Bantuan Subsidi Upah tahun 2020, dengan tahun 2021 ini.

Tahun 2020:

1. Batasan gaji maksimum Rp 5 juta

2. Tidak ada batas wilayah atau sektor

3. Dana yang diterima sebanyak Rp 600 ribu selama 4 bulan, sehingga total BSU RP 2,4 juta

4. Penyaluran BSU menggunakan rekening pribadi penerima

Tahun 2021:

1. Batasan gaji maksimum Rp 3,5 juta, dengan ketentuan penerima bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp 3,5 juta

2. Penerima bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh)

3. Diutamakan bagi yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

4. Dana yang diterima Rp 500 ribu selama 2 bulan, sehingga total BSU sebanyak RP 1 juta

5. Penyaluran dana BSU dilakukan di bank yang terdaftar sebagai anggota HIMBARA, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh. 

Banyak yang bertanya mengenai kapan Bantuan Subsidi Upah cair. Saat ini sedang dilakukan penyaluran dana BSU.

Apabila anda belum mendapatkan konfirmasi mengenai Bantuan Subsidi Upah, harap bersabar. 

Anda bisa cek status penerimaan anda di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ada berbagai macam perbedaan skema penerimaan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021 dengan tahun lalu, salah satunya batas maksimum upah penerima.***

 

Editor: Amallia Putri

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah