Catat! Ini Tanda Khusus Karyawan Penerima BSU Subsidi Gaji, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair

- 13 Agustus 2021, 15:25 WIB
Ini tanda khusus bagi karyawan penerima BSU Subsidi Gaji
Ini tanda khusus bagi karyawan penerima BSU Subsidi Gaji /Ahmad Fiqi Purba/bni46

Media Magelang - Ada tanda khusus bagi karyawan yang tergolong menjadi penerima BSU Subsidi Gaji.

Berikut ini penjelasan tanda apabila Anda terdaftar sebagai karyawan penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.

Kemnaker mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan senilai Rp1 juta sejak 10 Agustus 2021 malam hari.

Baca Juga: Link Pendaftaran Vaksin Drive Thru di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang September 2021

Pemerintah menargetkan BSU Subsidi Gaji tersebut akan disalurkan kepada 8 juta buruh.

Berdasarkan pada laporan karyawan penerima BSU Subsidi Gaji tersebut, mereka menerima SMS sebagai notifikasi bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah ditransfer ke rekening masing-masing senilai Rp1 juta.

"Trx Rek.XXXXXX : Bantuan Subsidi Upah 2021 Batch 1 Rp. 1.000.000 10/08/21 19:53:38," demikian bunyi sms notifikasi tersebut.

Berdasarkan pada pernyataan Kemnaker sebelumnya, penyaluran BSU Subsidi Gaji kepada karyawan akan dimulai pada bulan Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal dan Klasemen Sementara MotoGP 2021 Austria

Setelah Kemnaker menerima dana Rp8,8 triliun dari Perbendaharaan Negara, karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan langsung menerima bantuan senilai Rp1 juta di rekening masing-masing.

Apabila Anda sebagai karyawan belum menerima BSU Subsidi Gaji tersebut, sebaiknya cek daftar nama penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut.

Cara cek nama calon penerima BSU 2021 di laman BPJS Ketenagakerjaan

Terkait status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan Subsidi Gaji, karyawan dapat cek secara online melalui link resmi dengan cara berikut:

1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
2. Masukkan NIK KTP
3. Masukkan nama lengkap
4. Masukkan tanggal lahir
5. Centang bagian verifikasi
6. Klik "Lanjutkan"
7. Laman akan memproses dan menampilkan status karyawan di daftar penerima BSU 2021

Namun, dikabarkan sebelumnya bahwa website tersebut tengah down. Untuk mengatasinya Anda dapat klik kolom chat di bagian kanan bawah.

Kemudian ketik nama, email, dan nomor HP dan tanyakan status Anda sebagai penerima BSU Subsidi Gaji atau bukan melalui chat tanya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tanpa Robertson Liverpool Lawan Norwich City di Liga Inggris, Ini Link Live Streaming untuk Menonton

Perlu diketahui pula bahwa tak seluruh karyawan dapat menerima BSU Subsidi Gaji tersebut.

Pasalnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi karyawan agar dapat menerima bantuan Rp1 juta tersebut.

Adapun karyawan yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Begini Niat Puasa Tasua dan Asyura, Ibadah Penghapus Dosa Satu Tahun ke Belakang

Jika syarat tersebut terpenuhi, karyawan hanya tinggal menunggu informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening melalui SMS.

Demikian informasi detil mengenai BSU Subsidi Gaji yang sudah cair dan tanda yang muncul apabila karyawan terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.***

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah