Media Magelang - BSU subsidi gaji yang berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta sudah disalurkan kepada para karyawan penerima bantuan.
Besaran BSU subsidi gaji yang disalurkan kepada karyawan adalah senilai Rp500 ribu dan disalurkan selama dua bulan sehingga total bantuan Rp1 juta.
Adapun penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker menargetkan ada 8,7 juta karyawan yang akan menerima BSU subsidi gaji tersebut.
Namun, ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker agar karyawan bisa tergolong sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tersebut.
Berdasarkan pada Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tercantum syarat penerima BSU Subsidi Gaji sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;