5 Penyebab BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Gagal Ditransfer Ke Rekening Pekerja

- 16 Agustus 2021, 04:07 WIB
Ilustrasi bantuan BSU Subsidi Gaji yang cair Agustus 2021. Ada lima kendala yang menjadi penyebab gagalnya pencairan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening karyawan, simak solusinya!
Ilustrasi bantuan BSU Subsidi Gaji yang cair Agustus 2021. Ada lima kendala yang menjadi penyebab gagalnya pencairan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening karyawan, simak solusinya! /ANTARA/Wahyu Putro A

Media Magelang - Simak lima alasan dan solusi jika BSU Subsidi Gaji Rp1 juta gagal ditransfer ke rekening pekerja.

Mulai disalurkan pada minggu ke-2 Agustus 2021, baru 947.499 pekerja yang menerima pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari target penerima 8,7 juta pekerja.

Disalurkan langsung ke rekening pekerja yaitu melalui Bank Himbara (BNI, BTN, BRI dan Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI), BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tidak bisa diterima beberapa pekerja karena alasan ini.

Beberapa pekerja yang mengalami masalah gagal transfer BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening mereka karena rekening mereka bermasalah.

Baca Juga: Ini 8 Bansos yang Cair Agustus hingga Desember 2021: BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, dan BLT UMKM

Adapun lima penyebab rekening karyawan gagal menerima transfer BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker adalah sebagai berikut:

1. Rekening tidak sesuai Nama dan NIK KTP

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: 7 Tahapan Cara Cek BSU Subsidi Gaji Cair, BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke Karyawan Penerima

Namun jangan khawatir, ada solisi bagi pekerja jika mendapati rekening Bank miliknya bermasalah atau ingin menggantinya dengan rekening baru.

Caranya, pekerja penerima BSU 2021 bisa langsung menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910 bebas pulsa.

Atau jika memungkinkan, peserta bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di domisili Anda. 

Sebagai catatan, pekerja harus sudah memenuhi syarat menjadi enerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun begitu, Menaker Ida Fauziyah memberikan syarat khusus bagi penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.

Selain itu, penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta harusnya aktif dan sudah melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai Juni 2021.

Diketahui BSU BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu yang akan diberikan sekaligus dan diharapkan terealisasi pada bulan Agustus 2021.

Adapun nantinya penerima bantuan akan mendapat BSU BLT Subsidi Gaji sebanyak Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.

Ikuti solusi yang ada jika mengalami lima kendala yang menjadi penyebab gagalnya pencairan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening karyawan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah