1. Warga miskin dan berdomisili di desa;
2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;
5. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun;
6. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Kemendesa PDTT sendiri menargetkan BLT Dana Desa diterima oleh warga miskin yang berdomisili di wilayah desa dan tidak tercover bantuan sosial dari pemerintah.
Pendataan KPM BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan Desa Lawan COVID-19 berbasis Rukun Tetangga (RT), yang kemudian diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Jika masyarakat merasa membutuhkan dan ingin mendaftar menjadi penerima, maka datanglah ke kantor desa/kelurahan domisili untuk mengajukan diri menjadi penerima BLT Dana Desa.
Diketahui, total penyaluran BLT Dana Desa sampai 5 Agustus 2021 tercatat sebanyak 5.377.212 KPM dengan total dana yang sudah keluar sebesar Rp 10,662 triliun atau setara 55% dari total anggaran yang diberikan pemerintah.