Gelombang 18 2021 Dibuka, Daftar 7 Golongan Ini Tidak Bisa Lolos Jadi Peserta Kartu Prakerja 2021

- 18 Agustus 2021, 05:15 WIB
Verifikasi data  Prakerja Gelombang 18 hanya bisa dilakukan melalui browser di handphone
Verifikasi data Prakerja Gelombang 18 hanya bisa dilakukan melalui browser di handphone /Tangkapan layar prakerja.go.id/

Baca Juga: Pentingnya Program Kartu Prakerja Menurut Peneliti hingga Praktisi

Pasalnya program Kartu Prakerja gelombang 18 yang berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan ini diperuntukkan kepada masyarakat dengan syarat tertentu.

Oleh sebab itu, sejumlah golongan tidak diizinkan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18, karena tidak memenuhi sejumlah syarat yang wajib dimiliki.

Golongan orang yang tidak boleh mendaftar Kartu Prakerja 2021 diatur dalam Peraturan Presiden No.76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Kerja yang berlaku sejak 8 Juli 2020.

Warga negara yang bisa mendaftar Kartu Prakerja menurut aturan ini adalah berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 5 Perpres No.76 tahun 2020, beberapa golongan yang tidak diperkenankan mengikuti program Kartu Prakerja yaitu sebagai berikut.

Golongan dilarang daftar Kartu Prakerja gelombang 18 2021

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah