Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Program BSU Agustus 2021 Melalui 4 Cara Mudah Berikut!

- 18 Agustus 2021, 09:24 WIB
Berikut cek nama penerima subsidi gaji Rp 1 Juta dari program BSU yang cair bulan Agustus 2021 melalui cara mudah berikut.
Berikut cek nama penerima subsidi gaji Rp 1 Juta dari program BSU yang cair bulan Agustus 2021 melalui cara mudah berikut. /Maria Nofianti/Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Sambil menunggu jadwal pencairan berikutnya, simak dulu syarat karyawan yang berhak menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021:

  1. Pertama, pekerja merupakan WNI dibuktikan dengan NIK KTP
  2. Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Ketiga, pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Keempat, Pekerja / Buruh merupakan penerima upah.
  5. Kelima, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Keenam, pekerja diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Ketujuh, belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.

Itulah informasi lengkap terkait syarat penerima dan cara cek daftar nama penerima BSU Rp1 juta yang mulai disalurkan pada Agustus 2021bisa langsung digunakan.*** 

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah