Anies Baswedan akan Diinterpelasi Soal Formula E, Apa itu Interpelasi?

- 19 Agustus 2021, 17:28 WIB
Penjelasan arti sebenarnya yang disebut interpelasi, yang akan diajukan kepada Anies Baswedan terkait helatan Formula E di Jakarta.
Penjelasan arti sebenarnya yang disebut interpelasi, yang akan diajukan kepada Anies Baswedan terkait helatan Formula E di Jakarta. /Tangkapan layar Youtube Pemprov DKI Jakarta

Media Magelang - Anggota DPRD DKI Jakarta bakal mengajukan interpelasi kepada Anies Baswedan, terkait helatan Formula E di Jakarta Juni 2022.

Apa sebenarnya yang disebut interpelasi, yang akan diajukan kepada Anies Baswedan? Berikut penjelasan berdasarkan tata tertib DPRD DKI Jakarta pasal 12 ayat 1.

Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 Baca Juga: BST DKI Jakarta Cair Rp600 Ribu Agustus 2021, Info Penerima Bisa Cek di corona.jakarta.go.id

Usulan pengajuan hak interpelasi datang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Total anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024 sebanyak 106 orang.

Berdasar ketentuan yang diatur dalam tata tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi bisa diajukan apabila diusulkan sedikitnya 15 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.

Komposisi DPRD DKI Jakarta terdiri dari 9 Fraksi dari 10 partai politik yang mendapat perolehan kursi. PDIP Perjuangan memiliki 25 anggota dan PSI memiliki 8 anggota.

 Baca Juga: Anies Baswedan: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Syarat Aktivitas di Jakarta

Apabila semua anggota DPRD DKI Jakarta yang berasal dari PDI Perjuangan dan PSI menyetujui pengajuan hak interpelasi, maka secara aturan sudah memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: DPRD DKI Jakarta Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x