SKD CPNS 2021 Mulai 2 September 2021, 2 Dokumen Ini Wajib Dibawa!

- 23 Agustus 2021, 18:14 WIB
Ini dia 2 dokumen yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2021
Ini dia 2 dokumen yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

2. Isi formulir Kartu Deklarasi Sehat 

3. Klik 'simpan'

4. Klik 'cetak Kartu Deklarasi Sehat'

Selain kedua dokumen tersebut, anda juga harus membawa hasil tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum ujian, dengan hasil negatif.

Tak apa-apa jika tak membawa hasil tes PCR. Anda juga bisa membawa hasil tes swab antigen sebagai gantinya dengan jangka waktu maksimal 1x24 jam sebelum ujian.

Ingat! Untuk peserta di Jawa, Bali, dan Madura diwajibkan untuk sudah mendapatkan vaksin paling tidak dosis pertama, apabila hendak melaksanakan SKD CPNS 2021.

Itulah tadi informasi mengenai dua dokumen yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2021, yaitu Kartu Deklarasi Sehat dan kartu peserta ujian.***

Halaman:

Editor: Amallia Putri

Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah