Media Magelang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyalurkan bansos tunai (BST) selama Agustus 2021 untuk warganya.
Bantuan BST ini disalurkan oleh pemerintah DKI Jakarta kepada warganya yang memenuhi syarat.
Adapun besaran BST yang akan diperoleh warga DKI Jakarta adalah senilai Rp300 ribu per periode.
Baca Juga: Profil dan Biodata Azka Corbuzier, Anak Deddy Corbuzier Lengkap dengan Data Diri dan Sosmed
Pada proses penyaluran BST bulan Agustus ini, Pemprov DKI Jakarta mencairkan bantuan untuk dua periode sekaligur dengan total penyaluran senilai Rp600 ribu.
Penyaluran BST DKI Jakarta ini sudah berlangsung sejak akhir bulan Juli dan masih berlangsung hingga Agustus 2021.
Bagi yang ingin mendapatkan dana bansos Rp600 ribu, bisa mengecek nama penerima BST DKI 2021 di laman corona.jakarta.go.id.
Para penerima BST DKI Jakarta akan mendapatkan dana bansos tunai sebesar Rp600 ribu pada penyaluran periode tahap 5 dan 6 tahun 2021.
Penyaluran bansos BST DKI Jakarta tahap 5 dan tahap 6 mulai dicairkan kepada penerima akhir bulan Juli hingga Agustus 2021.