Media Magelang - Bagi pelajar SD, SMP, dan SMA yang memiliki KIP berpotensi menjadi penerima BLT anak sekolah Rp4,4 juta.
BLT anak sekolah ini merupakan perpanjangan bantuan biaya pendidikan KIP bagi pelajar SD, SMP, dan SMA.
Nilai bantuan biaya pendidikan BLT anak sekolah yang akan diperoleh pelajar pemilik KIP senilai hingga Rp4,4 juta.
Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji Cair: Syarat, Tahapan, dan Cara Cek Nama Pekerja Penerima Bantuan
Adapun penjelasan cara daftar penerima BLT Anak Sekolah adalah sebagai berikut.
Mempunyai KIP memang sangat menguntungkan salah satunya bisa mendapat subsidi dana pendidikan berupa BLT Anak Sekolah tersebut.
Pemerintah memberikan bantuan ini sebagai salah satu gabungan program sebelumnya yaitu BLT PKH.
Bagi anak sekolah yang berada di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT Anak Sekolah dengan syarat yang diperlukan salah satunya memiliki KIP.
KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) berupa pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.