Terbaru Cara Mengatur Frekuensi dari TV Analog ke TV Digital

- 25 Agustus 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi. Penghentian TV Analog ke TV Digital diundur.
Ilustrasi. Penghentian TV Analog ke TV Digital diundur. /Pexels/vidal-balielo-jr/

Media Magelang - Ini cara terbaru mengatur frekuensi dari saluran TV analog ke TV digital. Pastikan di daerah Anda sudah terdapat jaringan TV digital yang dijanjikan gratis oleh pemerintah.

Cara mengatur frekuensi dari TV analog ke TV digital Anda perlu mempersiapkan antena UHF dan set top box (STB).

Untuk migrasi dari TV analog ke TV digital masyarakat tidak perlu membeli TV. Cukup tahu cara mengatur frekuensi dengan tambahan set top box (STB).

 Baca Juga: Frekuensi TV Digital Agustus 2021 Sesuai Satelit Telkom 4, Atur Ulang Saluran Televisi dengan Nomor Ini

STB adalah alat bantu penerima siaran digital yang berfungsi mengonversi dan mengkompresi sinyal digital sehingga dapat diterima oleh TV analog.

Langkah 1

Tetap sambungkan antena UHF. Lalu sambungkan STB jenis DVB T2 ke TV lama yang Anda miliki. Setelah terhubung dan pastikan berfungsi normal.

Langkah 2

Untuk tipe STB tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya. Anda hanya perlu mengetahui dan memasukkan STB kode wilayah Anda.

Baca Juga: Link Streaming Drama Korea The Road: Tragedy of One Episode 7 Sub Indo via TV Online Gratis

Langkah 3

Hidupkan TV ubah saluran ke mode AV. Lalu masuk pengaturan pilih auto scan. Guna memindahkan saluran analog ke saluran digital.

Langkah 4

Tunggu auto scan akan bekerja mencari dan memindahkan saluran TV analog ke TV digital. Nantinya akan muncul sendiri sejumlah frekuensi televisi nasional yang tersedia.

Langkah 5

Anda tinggal memilih kualitas gambar. Mulai dari Standard Definition (SD) di MPEG2 dan High Definition (HD) di MPEG4.

Keuntungan menggunakan TV digital di antaranya, akan terjadi peningkatan kualitas audio visual; tingkat kebersihan gambar dan kejernihan suara.

Perlu diketahui, secara bertahap pemerintah akan menghentikan ketersedian saluran TV analog. Sehingga kini dikenal istilah kebijakan migrasi TV analog ke TV digital.

Kebijakan itu diatur dalam Permen Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Pemberhentian TV analog dijadwalkan sebelum tanggal 3 November 2022.

Tahap 1 paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap 2 paling lambat 31 Desember 2021

Tahap 3 paling lambat 31 Maret 2022

Tahap 4 paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap 5 paling lambat 2 November 2022

Tahapan itu terkait dengan kesiapan infrastruktur layanan TV digital di sejumlah daerah di Indonesia. Pemerintah saat ini terus memaksimalkan mempersiapkan infrastrukturnya. ***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah