BST DKI Kembali Cair Sejak 12 Agustus 2021, Cek Penerima Bansos di corona.jakarta.go.id

- 26 Agustus 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi - Berikut cara cairkan dan cara cek penerima BST DKI Jakarta 2021 lewat link corona.jakarta.go.id.
Ilustrasi - Berikut cara cairkan dan cara cek penerima BST DKI Jakarta 2021 lewat link corona.jakarta.go.id. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta./

Media Magelang - Kelanjutan penyaluran BST DKI Jakarta tahap 5 dan 6 sudah dilakukan sejak 12 Agustus 2021 lalu.

Hingga saat ini, warga Ibukota masih bisa menerima BST DKI Jakarta tahap 5 dan 6 tersebut dengan total nilai bansos Rp600 ribu.

BST DKI tahap 5 dan 6 senilai Rp600 ribu tersebut hanya disalurkan kepada 124 KPM yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Bagi Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 juta Cair, Begini Cara Cek Penerimanya

Data jumlah KPM penerima BST DKI Jakarta tersebut didapat setelah pemadanan data tunda dan data penerima BST DKI dengan data penerima BST Kemensos selesai.

Sebelumya, berdasarkan data tunda BST DKI Jakarta tahap 5 dan 6 terdata ada 99.763 KPM calon penerima bansos tunai.

"Hasilnya hanya terdapat 124 KPM yang menerima BST Pemprov DKI Jakarta dari data tunda sebelumnya yakni 99.763 KPM. Mulai tanggal 12 Agustus 2021 yang lalu, dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima BST sebanyak 124 KPM," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Dikutip Media Magelang dari akun Instagram @dinsosdkijakarta.

Bagi 99.639 KPM sisanya akan tetap menerima BST dari Kemensos dengan besaran bantuan yang sama.

Untuk mengetahui nama Anda terdaftar sebagai penerima BST DKI atau BST Kemensos dapat di cek melalui laman resmi corona.jakarta.go.id

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta

Cara Cek Penerima BST DKI 2021

1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.
3. Kemudian klik tombol “Cari”
4. Kemudian, akan terlihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta Juli 2021
5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta periode Agustus 2021, nama Anda akan muncul dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut.

Syarat Penerima Bansos BST DKI 2021

Sementara itu, syarat penerima BST DKI adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta

2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Mekanisme penyaluran BST DKI ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI Jakarta.

Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima BST DKI Jakarta, dana bansos tunai tahap 5 dan 6 senilai Rp600 ribu tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Apabila mengalami kendala pada proses pencairan BST DKI tersebut, Anda dapat mengikuti cara berikut ini

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile 26 Agustus 2021, SD16Z66XHH Klaim Kar98 Gun Skin

Cara Mencairkan Dana Bansos BST DKI Jakarta

1. Mendapatkan undangan pencairan dari petugas wilayah yang ditunjuk maksimal H-1 pelaksanaan

2. Membawa KK dan KTP asli serta fotokopi untuk mengambil Kartu Tabungan

3. Hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, jika tidak akan dijadwalkan kembali pada undangan pencairan kedua hingga ketiga setelah distribusi tahap 1 selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

4. Jika telah memiliki rekening Bank DKI, penerima BST Rp600 ribu bisa langsung mencairkan dana bantuan di ATM atau kantor Bank DKI terdekat.***

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah