Cara Daftar Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Provider Telkomsel, Indosat, XL dan Tri

- 27 Agustus 2021, 06:23 WIB
Kuota internet gratis dari Kemendikbud akan diberikan kepada nomor HP Telkomsel, Indosat, XL dan Tri yang terdaftar di Dapodik dan PDDikti.
Kuota internet gratis dari Kemendikbud akan diberikan kepada nomor HP Telkomsel, Indosat, XL dan Tri yang terdaftar di Dapodik dan PDDikti. /Tangkapan layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Pendaftaran Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek Segera Ditutup, SPTJM Terakhir Diunggah 31 Agustus 2021

Besaran bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021

Berikut ini adalah detail rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

  1. Pelajar jenjang PAUD akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB per bulan.
  2. Pelajar Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan.
  3. Pengajar PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan.
  4. Dosen dan mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.

Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar.

Lebih lanjut, bagi semua pelajar dan pengajar yang menerima bantuan kuota internet gratis pada penyaluran sebelumnya dan nomornya aktif diperkirakan bisa otomatis menerima bantuan kuota, kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1GB.

Syarat penerima kuota internet gratis Kemendikbud 2021

Secara detail berikut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud:

Untuk pelajar PAUD, SD, SMP, dan SMA, harus terdaftar di sistem Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, harus terdaftar di sistem PDDikti dengan status aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), dan memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk pengajar PAUD, SD, SMP, dan SMA harus terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah