Daftar Media Sosial dan Aplikasi Streaming Video yang Tak Bisa Gunakan Kuota Internet Kemendikbud

- 27 Agustus 2021, 10:35 WIB
Pemerintah Kembali Berikan Bantuan Kuota Internet Gratis Kepada Peserta dan Tenaga Pendidik, Kemendikbud: Penggunaan Bantuan Kuota Internet Melonjak dan Bisa Akses Semua Laman
Pemerintah Kembali Berikan Bantuan Kuota Internet Gratis Kepada Peserta dan Tenaga Pendidik, Kemendikbud: Penggunaan Bantuan Kuota Internet Melonjak dan Bisa Akses Semua Laman /Tangkapan layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Media Magelang – Berikut daftar media sosial (medsos) dan aplikasi streaming video yang tidak bisa digunakan melalui kuota internet dari Kemendikbud.

Saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Senin, 23 Agustus 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menyampaikan mengenai penyaluran bantuan kuota internet.

Penyaluran bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek kembali akan disalurkan pada September hingga November 2021.

“Di bulan September, Oktober, dan November, bantuan kuota yang akan disalurkan sebesar Rp2,3 triliun,” tutur Nadiem pada rapat kerja yang digelar secara langsung di Gedung DPR RI, Jakarta.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Cair 11 September 2021, Ini Cara Daftar dan Dapat 15 GB

Penyaluran bantuan paket kuota internet akan disalurkan pada tanggal 11 hingga 15 September 2021, 11 hingga 15 Oktober 2021, dan 11 hingga 15 November 2021.

Paket kuota internet ini hanya berlaku 30 hari sejak paket kuota internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Besar bantuan paket kuota internet secara rinci adalah sebagai berikut:

1. Untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 GB/bulan.

2. Untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB/bulan.

3. Untuk pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah sebesar 12 GB/bulan.

4. Untuk mahasiswa dan dosen sebesar 15 GB/bulan.

Baca Juga: Cara Daftar Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Provider Telkomsel, Indosat, XL dan Tri

Sisa kuota paket kuota internet yang tidak terpakai setiap bulannya hangus dan tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

Syarat penerima bantuan paket kuota internet dari Kemendikbud tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Untuk peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Untuk pendidik pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel aktif.

3. Untuk mahasiswa harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

4. Untuk dosen harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif.

Ada 14 media sosial yang tak bisa digunakan kuota internet Kemendikbud seperti Badoo, Bigolive, Facebook, Instagram, Periscope, Pinterest, Snackvideo, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Vive, Vkontakte, dan YY.

Sementara itu, ada 8 aplikasi streaming video yang juga tak bisa digunakan kuota internet Kemendikbud ini seperti Dailymotion, JWPlayer, Likee, Netflix, QQVideo, Tiktok, TVUNetworks, dan Viu.

Jika Anda sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan kuota internet Kemendikbud tersebut, maka Anda bisa mengikuti cara mendaftarnya sebagai berikut:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Cara di atas berlaku jika pendidik dan peserta didik belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon yang sudah terdaftar.

Nomor HP yang terdaftar akan melalui proses verifikasi dan validasi untuk masuk ke daftar penerima kuota internet Kemendikbud.

Itulah daftar media sosial dan aplikasi streaming video yang tidak dapat menggunakan kuota internet dari Kemendikbud.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Kemdikbud kuota-belajar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah