Bisa Dapat Pencairan BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Berikut Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- 30 Agustus 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. /Indonesia Pintar Kemdikbud

Media Magelang - Berikut cara melakukan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi syarat untuk mendapatkan pencairan BLT anak sekolah. 

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan pemerintah bagi anak sekolah yang terdaftar sebagai KIP pada tahun 2021. 

Melalui BLT Program Keluarga Harapan (PKH), anak sekolah dapat menerima dana bantuan pemerintah dengan besaran mencapa Rp4,4 juta pada tahun 2021.

Para siswa SD, SMP, dan SMA akan menerima besaran dana bantuan BLT PKH yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan, dengan mencapai Rp4,4 juta selama tahun 2021.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair, Daftar KIP Pakai Cara Ini Sekarang!

Syarat utama siswa SD, SMP, dan SMA yang berhak menerima BLT anak sekolah adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Adapun penjelasan cara daftar KIP agar tedaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah adalah sebagai berikut.

Mempunyai KIP memang sangat menguntungkan salah satunya bisa mendapat subsidi dana pendidikan berupa BLT Anak Sekolah tersebut.

Pemerintah memberikan bantuan ini sebagai salah satu gabungan program sebelumnya yaitu BLT PKH.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah