Media Magelang - Simak syarat kriteria KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima BST DKI Jakarta tahap 5 dan 6 berikut ini.
Penyaluran BST DKI Jakarta tahap 5 dan 6 senilai Rp600 ribu akan segera berakhir.
Untuk itu, segera cek kriteria dan syarat KPM penerima BST DKI Jakarta tahap 5 dan 6.
Pada penyaluran periode bulan ini (Agustus), Pemprov DKI Jakarta hanya menyalurkan BST tersebut kepada 124 KPM saja.
Adapun 124 KPM penerima bansos tersebut merupakan hasil pemadanan data penerima BST DKI Jakarta dan Kemensos RI.
Pemadanan data tersebut dilakukan bertujuan agar tak ada tumpang tindih data antara daftar nama penerima BST DKI Jakarta dan Kemensos. Sehingga, tidak ada KPM yang menerima dua BST sekaligus.
Pemprov DKI Jakarta mulai melanjutkan kembali penyaluran BST tersebut setelah sebelumnya sempat terhenti pada bulan April.
Untuk itu, 124 KPM di DKI Jakarta yang terdaftar tersebut akan menerima BST bulan Mei dan Juni senilai Rp600 ribu.